Perkara Korupsi KKPE BRI Diputus, Berikut Terpidana dan Hukumannya

 

Kejari Jember – Perkara dugaan korupsi program penyaluran KKPE atau Kredit Ketahanan Pangan dan Energi BRI Cabang Jember tahun 2011 – 2013 memasuki babak akhir di pengadilan tingkat pertama.

Selasa, 19 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Juanda mengetok palu vonis terhadap perkara yang terjadi di tubuh bank pelat merah dengan tiga orang sebagai terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH., MH., menjelaskan, pascaputusan hakim, tiga orang kini beralih status menjadi terpidana.

Mereka yakni Nanik Chomsah Musyarofah, Pantja Prastawan Heru Krismanto, dan Rika Surika.

Nanik Chomsah Musyarofah dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair dengan pidana penjara 7,5 tahun, denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Nanik juga diputus untuk mengganti kerugian negara sejumlah Rp. 9.259.488.192. Apabila tidak sanggup mengganti maka harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

Pantja Prastawan Heru Krismanto juga dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair dengan pidana penjara 5 tahun, denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Pantja dengan uang pengganti sejumlah Rp. 1.593.710.000. Apabila tidak bisa memenuhi uang pengganti maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Terpidana ketiga, Rika Surika, dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair. Rika divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Rika juga didenda sebesar Rp. 50 juta dengan subidair satu bulan. Serta uang pengganti sejumlah Rp. 130 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup memenuhi maka dipidana penjara selama satu tahun.

“Saat ini kami sedang menunggu sikap dari pihak terpidana, apakah banding atau menerima,” terang Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus juga mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara korupsi itu bagian dari sinergi Kejari Jember dan Bank BRI dalam penegakan hukum.

“Perlu diketahui, bahwa antara Kejari Jember dan BRI Jember telah bersepakat dalam sebuah nota kesepahaman untuk bersama-sama memberantas perbuatan fraud,” pungkas Kasi Pidsus. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts