Surabaya, 2 Mei 2025 — Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Jumat, 2 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan (fraud) dana Kredit BWU Tahun 2021–2023 pada BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Jember.
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan atas perbuatan para terdakwa, yaitu DJA, S, IAN, dan MFA. Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta-fakta hukum seputar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam pengelolaan dan penyaluran dana kredit BWU.
Tim JPU berharap keterangan para saksi dapat memperjelas konstruksi perkara serta membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
Sidang berlangsung dengan tertib dan akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.