Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., memberikan pendapatnya atas persoalan hukum yang melingkupi penyaluran bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Pendapat Kajari Jember disampaikan saat menjadi narasumber diskusi terpusat (focus group discussion) yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, Senin, 14 November 2022, di Hotel Java Lotus. Salah seorang peserta diskusi menyampaikan bahwa ada problem peraturan yang menyebutkan bahwa penerima bantuan bukan penerima bantuan sosial lainnya. Kondisi ini akan memberikan celah munculnya masalah. Menanggapi…
Read MoreAuthor: humaskejarijember
Hadiri Jember Koi Show 2022
Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH. menghadiri Bupati Cup Jember Koi Show 2022 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Minggu, 13 November 2022.
Read MoreKajari Hadiri Forum Bisnis BPC HIPMI Jember
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. menghadiri Forum Bisnis yang digelar oleh Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Cabang Jember, Sabtu, 12 November 2022, di Gedung Sebaguna Bank Indonesia.
Read MoreJPN Layani Masyarakat yang Berkonsultasi
Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH. bersama jajaran Jaksa Pengacara Megara melayani konsultasi hukum kepada masyarakat yang datang ke Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Jember, Jum’at, 11 November 2022.
Read MoreKejari Jember Kembalikan Dokumen Pembangunan Pasar Manggisan
Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Pasar Manggisan Tanggul. Pengembalian dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Cahyadi SH., MH. pada Kamis, 10 November 2022. Barang bukti berupa dokumen-dokumen pembangunan Pasar Manggisan itu dikembalikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. Sebelumnya, dokumen-dokumen itu menjadi barang bukti perkara pidana korupsi dengan terpidana bernama Muhammad Hadi Sakti. (din)
Read More