Kejari Jember Kembalikan Dokumen Pembangunan Pasar Manggisan

 

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Pasar Manggisan Tanggul.

Pengembalian dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Cahyadi SH., MH. pada Kamis, 10 November 2022.

Barang bukti berupa dokumen-dokumen pembangunan Pasar Manggisan itu dikembalikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Sebelumnya, dokumen-dokumen itu menjadi barang bukti perkara pidana korupsi dengan terpidana bernama Muhammad Hadi Sakti. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts