Buronan Kasus Pasar Manggisan Ditangkap, Langsung Jalani Penyidikan

Kejari Jember – Pelarian yang dilakukan oleh AS selama hampir dua bulan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan berakhir di tangan Tim Tabur atau Tim Tangkap Buronan.

Pria yang dalam proyek rehabilitasi pasar tahun 2018 sebagai Direktur PT. Dita Putri Waranawa tersebut ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, Selasa malam, 23 Maret 2021.

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember berhasil menangkap pria kelahiran 17 Agustus 1964 itu tanpa mendapat perlawanan.

AS kemudian diboyong ke Kejari Jember. Ia tiba bersama tim Kejari Jember pada Rabu malam, 24 Maret 2021, dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA untuk dua puluh hari ke depan,” terang Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH.

Kepada wartawan, Agus menjelaskan bahwa AS yang menjadi pelaksana proyek Pasar Manggisan itu ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun ini.

Ia kemudian menjadi buronan setelah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejari Jember telah menahan tersangka MHS yang menjadi Kuasa Direktur PT Ditaputri Waranawa dalam proyek Pasar Manggisan.

MHS dan AS merupakan dua tersangka yang ditetapkan Kejari Jember atas pengembangan keterangan para saksi perkara tersebut di PN Tipikor Surabaya.

Dalam perkara dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,3 miliar itu, Kejari Jember telah menetapkan 4 orang tersangka yang telah menjalani sidang.

Mereka adalah Anas Ma’ruf, M. Fariz Nurhidayat, Edi Shandy Abdur Rahman, dan Irawan Sugeng Widodo. Nama terakhir divonis bebas, dan jaksa mengajukan banding. (din/wahyu)

Bagikan Ke:

Related posts