Kejari Jember– Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember mendampingi PT KAI Daop 9 Jember dalam menyelesaikan tunggakan sewa rumah perusahaan.
Menempati salah satu ruang di Kejari Jember, JPN melakukan upaya mediasi dengan warga penyewa rumah perusahaan milik PT KAI Daop 9 Jember yang terletak di Jalan Mawar Kecamatan Patrang.
Suasana mediasi terasa santai. Seorang warga penyewa yang hadir bersama JPN dan pihak manajemen PT KAI berkali-kali tertawa bersama.
“Seperti inilah yang kami harapkan. Ada komunikasi yang hangat sehingga dicapai kesepakatan,” ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH.
Choirul Arifin menjelaskan, JPN Kejari Jember pada Kamis, 25 Agustus 2022, memanggil sejumlah warga yang tercatat sebagai penyewa rumah perusahaan PT KAI Daop 9 Jember.
Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut surat kuasa khusus (SKK) nonlitigasi yang diberikan oleh PT KAI kepada JPN.
Surat itu terkait dengan upaya penyelamatan aset perusahaan. Salah satunya mengembalikan keuangan perusahaan dari sewa rumah perusahaan yang tertunggak.
“Jadi kami menjalankan upaya preventif pasca-turunnya keputusan MA atas upaya PK oleh warga, yang memenangkan PT KAI. Alhamdulillah, tadi warga dengan senang hati sanggup membayar dengan tenggat waktu bulan depan,” ungkapnya.
Kepada warga penyewa lainnya, Choirul Arifin berharap untuk proaktif dalam menyelesaikan tunggakan, juga bersedia datang memenuhi panggilan JPN. Ada lebih seratus warga yang tercatat sebagai penyewa. (din)