Saksi BPN Sebut Tak Wajib Swalikan

 

Kejari Jember – Sidang perkara dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, memasuki tahap pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Rabu, 24 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya meminta keterangan tiga orang saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Jember Isa Ulinnuha, SH., MH., menjelaskan, ketiga saksi menerangkan warga pemohon sertifikat tanah dalam program PTSL tidak diwajibkan menyertakan surat balik nama (swalikan).

“Saksi menerangkan cukup surat pernyataan hibah, jual beli, surat waris, dan disertai saksi batas tanah,” terang Isa Ulinnuha.

Keterangan saksi juga menyebutkan biaya pra-PTSL sebesar Rp. 150 – 300 ribu dan wajib dituangkan dalam peraturan desa.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan pungli di Desa Kepanjen menyeret kepala desa setempat, SM.

Dugaan pungli itu dilaporkan oleh warga pemohon sertifikat tanah dalam program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.

Di desa tersebut pada tahun 2020 ada 700 bidang tanah yang ikut dalam program tersebut. Sedang pada tahun 2021, ada 1.802 bidang yang ikut program.

Tindakan yang diduga pungli itu dikemas dalam sebuah ketentuan yang dikeluarkan oleh sang kades.

Ketentuan itu memuat jumlah pembayaran dan luas tanah yang akan mendapat surat balik nama untuk persyaratan mengikuti PTSL.

Ketentuan itu menyebut tarif pengurusan tanah. Mulai dari Rp. 800 ribu hingga Rp. 2 juta. Terdapat pola kenaikan tarif Rp. 400 ribu untuk setiap luas bidang yang telah ditentukan. (din)

Bagikan Ke:

Related posts