Oknum Kades Terdakwa Pungli PTSL Bakal Lawan 130 Saksi

 

Kejari Jember – Oknum kades di Jember yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pungutan liar pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan berhadapan dengan lebih 130 saksi dalam persidangan.

“Kami siap menghadirkan seratus lebih saksi ke persidangan. Para saksi ini sebelumnya telah kami mintai keterangannya saat tahap penyidikan,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jember Isa Ulinnuha, SH., MH.

Para saksi tersebut akan memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 24 Agustus 2022.

Agenda pemeriksaan saksi itu digelar setelah pada sidang sebelumnya majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Oknum kades dengan inisial SM tersandung kasus pungli program PTSL yang dilaksanakan di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.

Di desa tersebut pada tahun 2020 ada 700 bidang tanah yang ikut dalam program tersebut. Sedang pada tahun 2021, ada 1.802 bidang yang ikut program.

Tindakan yang diduga pungli itu dikemas dalam sebuah ketentuan yang dikeluarkan oleh sang kades. Ketentuan itu memuat jumlah pembayaran dan luas tanah yang akan mendapat surat balik nama untuk persyaratan mengikuti PTSL.

Ketentuan itu menyebut tarif pengurusan tanah. Mulai dari Rp. 800 ribu hingga Rp. 2 juta. Terdapat pola kenaikan tarif Rp. 400 ribu untuk setiap luas bidang yang telah ditentukan.

Kasi Pidsus kembali menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang yang akan datang. (din)

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts