Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember melakukan pendampingan terhadap pembangunan videotron yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember.
“Mulai proses tender sampai pelaksanaan pekerjaan, pihak Kominfo meminta untuk didampingi JPN,” terang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH.
Kepastian pendampingan hukum terhadap proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Jember tahun 2022 itu diungkap dalam forum diskusi terfokus (focus group discussion) yang digelar di aula Kejari Jember pada Jum’at, 19 Agustus 2022.
Forum diskusi itu menghadirkan pihak Diskominfo, tim teknis, konsultan perencana, serta instansi-instansi terkait lainnya.
Terkait proyek itu, Choirul Arifin mendorong Diskominfo Jember untuk melaksanakan dengan baik dan benar.
Pihaknya juga meminta Diskominfo Jember untuk segera melakukan pelelangan secara terbuka melalui ULP Pemkab Jember.
Sesuai perencanaan, videotron tersebut memiliki panjang 50 meter, dengan menggunakan anggaran senilai Rp. 14 miliar.
Videotron tersebut akan ditempatkan di Alun-alun Jember.
Lebih jauh Choirul Arifin mengungkapkan, dalam pembangunan videotron tersebut harus memperhatikan perintah Presiden Joko Widodo untuk menggunakan produk dalam negeri.
“Proyek pembangunan videotron harus menggunakan produk dalam negeri, minimal 40 persen sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021. Bahwa dalam setiap pengadaan baran gdan jasa harus menggunakan produk dalam negeri,” pungkasnya.
Dalam forum tersebut juga mengungkap adanya permohonan dari Diskominfo Jember agar proyek pembangunan videotron mendapat pengawalan dan pengamanan oleh Bidang Intelijen Kejari Jember. (din)