Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jember akan menghadirkan sembilan saksi dalam sidang perkara Pasar Manggisan yang akan berjalan pada hari ini, Selasa, 07 Juli 2020.
“Sembilan saksi kami panggil untuk memberikan keterangan dalam sidang yang keenam kali ini,” terang Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH.
Pria yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jember ini menjelaskan, sembilan saksi tersebut merupakan pihak swasta yang terkait dengan proyek Pasar Manggisan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan menyeret empat orang menjadi terdakwa sejak Kejari Jember menangani kasus tersebut pertengahan tahun lalu.
Mereka yang telah menjadi terdakwa yakni mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Anas Ma’ruf, serta tiga orang swasta yaitu M. Fariz Nurhidayat, Edi Shandy Abdur Rahman, dan Irawan Sugeng Widodo alias Dodik.
Kasus yang membuat negara mengalami kerugian Rp. 1,3 miliar ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. JPU, penasehat hukum terdakwa, dan para saksi berada di ruang sidang. Sementara empat terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Jember.
Sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang diantaranya Agus Salim. Pria ini diketahui sebagai direktur perusahaan yang memenangkan tender Pasar Manggisan, yakni PT Dita Putri Waranawa.
Sidang juga akan meminta keterangan pihak pemodal, pengawas lapangan, pihak yang menandatangani dokumen pengawasan, serta pihak perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa M. Fariz Nurhidayat.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Surabaya memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Jember yang terkait proyek tersebut. (din)