Kejari Jember – Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 07 Juli 2020, menyatakan telah mengembalikan kerugian negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH., menjelaskan, pengembalian itu karena penghasilan ketiganya tidak sebagaimana mestinya.
“Di hadapan hakim, saksi menerangkan telah melakukan pengembalian uang negara. Hasil keuntungan mereka tidak sebagaimana mestinya,” terang Kasi Pidsus didampingi Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH.
Ketiga saksi yang mengebalikan uang negara yakni Pudjo Santoso, Badrus Salam alias Kebet, dan Sikam. Total uang negara yang dikembalikan sebesar Rp. 50,5 juta.
Rinciannya, Pudjo Santoso mengembalikan Rp. 7 juta, Sikam mengembalikan 6,4 juta, dan Kebet mengembalikan 37,1 juta.
Pudjo dan Sikam diketahui merupakan pemilik perusahaan yang ‘bendera perusahaannya’ dipinjam oleh terdakwa Fariz Nurhidayat, konsultan proyek Pasar Manggisan.
Sementara Kebet diketahui sebagai pihak yang memberikan modal penggarapan proyek tersebut. Ia memberikan pinjaman kepada terdakwa Edi Shandy Abdur Rahman.
Baca juga : Kasus Pasar Manggisan, Hari Ini JPU Panggil 9 Saksi
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu, Triyono Yulianto, SH., MH., menambahkan, ada tujuh saksi yang hadir dari sembilan saksi yang dipanggil.
Enam orang dimintai keterangan secara langsung dalam sidang dan satu saksi dimintai keterangannya secara daring melalui video konferensi. “Tujuh saksi itu bersaksi untuk empat terdakwa,” terangnya, Rabu, 08 Juli 2020.
Empat terdakwa itu yakni mantan Kepala Disperindag Anas Ma’ruf, serta tiga orang swasta yaitu M. Fariz Nurhidayat, Edi Shandy Abdur Rahman, dan Irawan Sugeng Widodo alias Dodik.
“Keterangan para saksi memperkuat pembuktian, mendukung dakwaan yang sudah kami ajukan,” terangnya.
Dalam sidang itu para saksi ditunjukkan barang bukti berupa dokumen yang telah disita oleh JPU. “Keterangan saksi dan barang bukti yang kami perlihatkan, maka kami bisa memperoleh petunjuk. Sudah dua alat bukti yang kami peroleh,” ungkapnya.
Menurutnya, dua alat bukti tersebut telah mengarah ke unsur-unsur pada pasal yang diajukan dalam dakwaan.
“Sejak penyidikan hingga menetapkan tersangka, jaksa sudah yakin bisa terbukti,” tandas pria yang juga Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan ini.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 14 Juli 2020, dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk kasus itu. (din)