Kejari Jember – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Jenggawah dibuat heboh oleh salah satu siswa.
Sebelum membuat heboh siswa cewek itu mengenalkan diri. Ia bernama Melia Rada Putpitasari kelas XII IPA 1.
Setelah itu ia memanfaatkan kehadiran Jaksa untuk bertanya. Ini yang memicu heboh. “Saya ingin bertanya soal kasus yang saat ini sedang booming. Saya ingin tanya soal Sambo,” katanya.
Kata-katanya itu membuat gemuruh ruang laboratorium tempat dilaksanakannya kegiatan. Sebab, jaksa, guru, dan siswa peserta JMS sontak berkomentar dan tertawa.
“Apa sih peran jaksa di kasus Sambo?” tanyanya setelah gelak tawa mereda. Oala…..
Jojot Apriono Dwirahardjo, SH., yang sebelumnya menyampaikan materi tentang kejaksaan merespon pertanyaan tersebut.
Jaksa senior ini menjelaskan bahwa kasus Sambo termasuk dalam tindak pidana umum. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Polisi saat melakukan penyidikan, lebih sederhananya pemeriksaan di tingkat penyidikan, polisi sesegera mungkin memberitahukan ke kejaksaan,” terangnya.
Pemberitahuan itu berupa SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Berdasar surat itu, kejaksaan menunjuk seorang jaksa yang akan menangani perkara tersebut.
Jaksa yang ditunjuk kemudian mengikuti perkembangan perkara yang sedang ditangani polisi. Hingga berkas yang dibuat polisi diserahkan ke jaksa.
Jaksa kemudian memeriksa berkas perkara itu. Jika ada kekurangan maka dikembalikan ke polisi untuk dipenuhi sesuai petunjuk yang diberikan jaksa.
Jika sudah dipenuhi, berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap atau dikenal dengan istilah P21. “Penyidikan perkara sudah lengkap, agar polisi menyerahkan tersangka Bersama barang buktinya ke kejaksaan,” terangnya.
Setelah diterima, perkara itu kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jaksa yang ditunjuk mengikuti sidang hingga putusan. “Itulah tugasnya jaksa,” ujarnya. (din)