Jabindes Jadi Forum Berbagi Persoalan Kades dengan Jaksa

 

Kejari Jember – Jaksa Bina Desa (Jabindes) oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Senin, 5 September 2022, dilaksanakan di Kecamatan Silo dan Ledokombo.

Jabindes dipimipin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Soemarmo, SH., MH. Sementara para kepala desa, bendahara desa, sekretaris, dan pendamping desa hadir dalam kegiatan tersebut.

Camat Silo Joni Pelita Kurniawan dalam kesempatan itu menyampaikan Jabindes merupakan kesempatan bagi kades dan perangkat desa untuk berkonsultasi soal hukum dalam penggunaan anggaran desa.

“Ini adalah kegiatan rutin, karena itu kegiatan ini merupakan upaya sharing (berbagi) kades dengan pihak kejaksaan,” katanya.

Oleh karena itu, camat mengatakan, para kades dan perangkat desa harus memanfaatkan kegiatan Jabindes untuk bertanya tentang pengelolaan anggaran desa.

 “Jangan sampai karena ketidaktahuan kita terperosok,” ucap Joni Pelita Kurniawan.

Dia menegaskan, pelaksanaan anggaran memiliki tujuan yang sama, yakni untuk menyejahterakan masyarakat. “Tapi kalau penggunaan anggarannya salah, juga kurang bagus,” imbuhnya.

 

Kasi Intelijen Soemarno menjelaskan, di program Jabindes berbeda dari program sebelumnya. Kali ini melalui Jabindes, jaksa mengawal pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran berjalan.

“Apabila ada lapdumas (laporan pengaduan masyarakat), kita bisa melakukan pembenahan,” terang Soemarno.

Kegiatan Jabindes merupakan upaya preventif terhadap penggunaan anggaran desa yang nilainya besar.

Sebagai bagian upaya itu, kejaksaan mengimbau kepada para kepala desa dan perangkatnya untuk melaksanakan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang ada.

Lebih jauh Soemarno menjelaskan, melalui Jabindes itu jaksa melakukan pendampingan di sisi yuridis formil terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Terkait pengelolaan anggaran desa, Soemarno menekankan agar jajaran pemerintah desa mendasarkan pada Permendagri nomor  1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2019 Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. (din)

Bagikan Ke:

Related posts