Kejari Jember – Kegiatan Jaksa Bisa Desa (Jabindes) yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis, 8 September 2022, dilaksanakan di Kecamatan Sumberjambe dan Kalisat.
Kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran desa tersebut ternyata menarik bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Itu terungkap dari Ketua BPD Desa Plerean Suharto yang menyampaikan uneg-unegnya di pendopo Kecamatan Sumberjambe.
Pria ini mengaku datang sebagai tamu tak diundang. Tujuannya menyampaikan uneg-uneg selama menjabat sebagai Ketua BPD Plerean.
Suharto mengaku apabila pemerintah desa mengalami masalah, ternyata BPD juga tersangkut. Ia mengaku pernah dipanggil oleh kejaksaan terkait masalah pemdes setempat.
“Karena itu, kami mohon BPD juga mendapat pembinaan seperti ini,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., menyampaikan terima kasih atas atensi dan masukan yang diberikan oleh Suharto.
Soemarno menegaskan kepala desa memang tidak bisa lepas dari peran BPD sebagai pengawas. BPD juga punya kewenangan untuk mengesahkan peraturan desa (Perdes).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus disahkan melalui musyawarah desa yang digelar oleh BPD.
“Kalau begitu ke depan kami juga akan mengundang BPD untuk ikut sosialisasi ini,” ujar Soemarno seraya menegaskan kegiatan sosialisasi merupakan tindakan preventif dengan tujuan meminimalisir penyelewengan keuangan desa (dino).