JPN Tagih Kredit Macet Rp. 13 Miliar

 

Kejari Jember – Selama dua hari, 8 – 9 September 2022, Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan upaya nonlitigasi di Kabupaten Jember.

Upaya itu berdasar atas surat kuasa khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas kredit macet yang terjadi di salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Jember.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Jember itu dipimpin Kepala Seksi Perdata Oktoni, S.Kom., SH., MH., dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim dan Kejari Jember.

Oktoni menjelaskan, kegiatan nonlitigasi itu berupa penagihan kepada debitur yang belum menyelesaikan kewajiban membayar kredit yang telah diajukannya.

Kredit diajukan kepada salah satu BPR di Kabupaten Jember. Yakni BPR Syariah Asri Madani Nusantara. Bank ini telah dilikuidasi karena diyantakan pailit.

“Kami mendapatkan surat kuasa khusu dari Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penagihan kepada debitur yang kreditnya macet,” terang Oktoni.

Adas sebenyak 212 debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya. Total nilai kredit macet dari para debitur itu mencapai Rp. 13 miliar.

Oktoni berharap upaya penagihan itu membuahkan hasil agar bisa memulihkan keuangan negara.

Apabila debitur tersebut tidak sanggup menyelesaikan kewajiban, Oktoni mengatakan akan melakukan lelang terhadap barang yang menjadi jaminan. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts