Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja selama tahun 2019. Laporan ini sebagai wujud Kejaksaan Negeri Jember adalah bagian dari masyarakat Jember dan sebagai upaya bersama masyarakat untuk menegakkan hukum di Bumi Pandhalungan.
Dalam konferensi pers itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza,SH., M.Hum. menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jember memiliki perangkat kerja yang terbagi dalam bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, serta intelejen.
Selama satu tahun ini, katanya, masing-masing telah menunjukkan performa yang maksimal dalam pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
“Performa yang ditunjukkan ini menjadi bagian dari upaya hadirnya dan bermanfaatnya hukum bagi masyarakat,” ungkapnya, Selasa, 31 Desember 2019, di hadapan puluhan jurnalis media cetak, radio, televise, dan daring.
Lebih jauh Kajari menjelaskan, pada bidang pidana umum, Kejaksaan Negeri Jember menangani secara serius perkara yang menonjol di masyarakat. Diantaranya perkara narkotika, obat-obatan terlarang, dan perlindungan anak.
Pada bidang pidana khusus, Kejari Jember telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 258.910.000 berasal dari upaya eksekusi denda, uang pengganti, rampasan, dan biaya perkara.
Terkait dengan perkara yang ditangani, terdapat tiga perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan. Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018 di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung.
Ketiga, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengusulan serta penggunaan dana bansos tahun 2014, yang kala itu pengusulannya melalui anggota DPRD Kabupaten Jember atas nama Mujibur Rohman Sucipto.
Untuk perkara kedua dan ketiga yang masuk tahap penyelidikan ini, Kejari Jember masih melakukan permintaan keterangan.
Sementara pada tahap penyidikan, ada tiga perkara yang ditangani. Terdiri dari dua perkara dugaan tindak pidana korupsi rehab rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2017 di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 476.529.600. Satu perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan.
Dua perkara terkait rehab RTLH telah memasuki tahap penuntutan, dan saat ini masih dalam proses persidangan. Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, Kejari Jember saat ini menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari ahli.
Dalam setahun ini, lanjut Kajari, perkara pidana khusus yang telah dieksekusi sejumlah 13 perkara. Dan ada satu upaya hukum berupa kasasi yang dilakukan Kejari Jember, yaitu perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Choirul Suparjo.
Pada bidang perdata dan tata usaha negara, capaian kinerja Kejari Jember ditunjukkan dengan 20 penandatangan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi dan BUMN di Jember. Selain itu, Kejari Jember memberikan bantuan hukum kepada 24 pihak, dengan 6 perkara kasasi, 11 perkara incraht, dan7 perkara dalam proses sidang.
Selama tahun 2019, Kejari Jember menerima 163 surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan tindakan hukum litigasi dan non litigasi. SKK untuk tindakan hukum non litigasi terdiri dari 100 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, 12 SKK dari BPJS Kesehatan Cabang Jember, dan 11 SKK dari Pegadaian Jember. Sementara untuk tindakan litigasi, Kejari Jember menerima sebanyak 22 SKK dari Bantuan Hukum.
Untuk pemulihan keuangan negara, Kejari Jember berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp. 900 juta dari jumlah tunggakan Rp. 3.958.511.600 di PDP Kahyangan. Juga memulihkan uang BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 117.252.133,49 dari tunggakan sebesar Rp. 373.322.123,09 Sehingga total pemulihan sebesar Rp. 717.252.133,49.
Pada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, selama tahun 2019 Kejari Jember memiliki lima inovasi. Pertama, Peri atau perawatan barang bukti. Kedua, Panti atau pantau status barang bukti, yaitu program berbasis teknologi informasi. Inovasi ini membuat masyarakat bisa memantau barang bukti melalui ponsel dengan cara menunduh aplikasi yang telah disediakan.
Ketiga, barcode label barang bukti atau Dela. Inovasi ini juga berbasis teknologi informasi, yang digunakan untuk memudahkan pencarian barang bukti di gudang penyimpanan serta memudahkan pengidentifikasian.
Keempat, layanan antar barang bukti gratis atau Laris. Layanan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini ditujukan bagi masyarakat yang belum mampu untuk mengambil barang bukti di Kejari Jember.
Kelima, Sungkan atau lihat langsung barang bukti disimpan. Layanan ini terbatas bagi korban yang nanti barang buktinya kembali pada korban, seperti pada perkara pencurian. Dengan layanan ini, korban bisa melihat barang bukti melalui link CCTV. Setelah barang bukti diambil, link akan dihapus.
Untuk pemusnahan barang bukti, Kejari Jember melakukan pemusnahan dua kali dalam setahun. Pada tahun 2019 ini dilaksanakan pemusnahan pada Juni dan Desember. Barang bukti yang dimusnahkan berupa shabu-shabu, ganja, inex, obat-obatan tanpa izin edar, alat hisap shabu, dan alat judi.
Di sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), masih terang Kajari, Kejari Jember sudah menyetor ke kas negara sebesar Rp. 67.101.000, yang berasal dari tiga perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada bidang intelejen, Kejari Jember melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah mengawal 12 program yang dijalankan oleh instansi pemerintahan, perguruan tinggi, maupun badan usaha milik daerah.
TP4D Kejaksaan Negeri Jember dalam memberikan pengawalan dan pengamanan pada kegiatan pembangunan yang ada di Kabupaten Jember agar baik dan berjalan lancar dengan memberikan saran dan pendapat serta solusi secara hukum apabila terjadi permasalahan. Namun, sebagaimana diketahui bahwa saat ini TP4 telah dibubarkan oleh Jaksa Agung.
Kinerja dalam upaya penyuluhan hukum dilaksanakan dengan sasaran siswa sekolah telah dilaksanakan di SMAN 2 Jember, SMPN 7 Jember. Dan momen yang membahagiakan adalah kegiatan Siswa Sahabat Jaksa, yaitu saat siswa SMAN 1 Jember berkunjung ke Kantor Kejari Jember karena ingin belajar lebih banyak tentang tugas, fungsi, peran Jaksa.
Selain bersahabat dengan pelajar sekolah, Kejari Jember juga bersahabat dengan para santri dengan menggelar Jaksa Masuk Pesantren di Ponpes Nurul Qarnain Kecamatan Sukowono pada tanggal 31 Oktober 2019.
Para jaksa di Kejari Jember juga memberikan penyuluhan hukum di Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi pada tanggal 27 Februari 2019. Para jaksa juga menyapa masyarakat Jember melalui siaran radio, yakni di RRI Jember. Sepanjang 2019, sudah ada sembilan siaran dalam tajuk Jaksa Menyapa.
Tentang daftar pencarian orang atau DPO, Kejari Jember telah menetapkan enam orang. Mereka terdiri dari satu orang pelaku dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, yakni Ir. Iwan Hendrik ES. bin Sadji. Sementara lima orang lainnya tersangkut kasus tindak pidana umum.
Selain capaian-capain kinerja tersebut, pada tahun ini Kejari Jember mendapatkan predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian PAN dan RB.
“Hal ini tentu menjadi pelecut semangat untuk berupaya lebih dalam menghadirkan hukum di tengah-tengah masyarakat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat hokum,” kata Kajari di Aula Kejaksaan Negeri Jember. Ke depan, pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Jember bertekad untuk lebih meningkatkan dan mengoptimalkan semua bidang, terutama bidang pidana khusus, perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejari Jember bertekad untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) (din)