Kejari Jember – Guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Kejaksaan Negeri Jember dan Perum Perhutani KPH Jember menjalin kerja sama. Ini sebagai wujud riil komitmen bersama untuk menjaga alam.
Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama di bidang perdata dan tata usaha ini sekaligus menandai peluncuran program Datun Sahabat Alam. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Durian di Desa Pakis, Kecamatan Panti, Senin, 16 Desember 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., dan Kepala Perum Perhutani KPH Jember, Rukman Supriatna, menandatangani nota kesepahaman tersebut dalam apel yang digelar sebelum memulai serangkaian kegiatan pelestarian alam.
Prima Idwan Mariza mengungkapkan, lingkungan alam menjadi tempat tinggal semua makhluk hidup yang ada di muka bumi. “Harus kita jaga kelestariannya,” ungkapnya.
Terlebih dari sisi hukum, konstitusi telah mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Selaras amanat itu, pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi untuk melindungi lingkungan hidup. Seperti Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Regulasi lainnya yang mengatur soal lingkungan yakni Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Keberadaan regulasi sebagai hukum untuk menjaga lingkungan hidup tersebut, tegas Kajari, harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dalam arti, Kejari Jember juga berupaya melakukan literasi hukum kepada masyarakat, sehingga Jember menjadi kota literasi hukum nasional.
Kajari juga menegaskan komitmen hukum Kejaksaan Negeri Jember. “Hukum harus benar-benar dirasakan manfaatnya, dimanapun berada di Kabupaten Jember, baik di kota, di desa, di sekokah, bahkan di hutan sekalipun,” tandasnya.
Rukman Supriatna menjelaskan, Perum Perhutani KPH Jember yang diberi wewenang untuk mengelola hutan seluas 71.500 hektar bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Kami sangat berharap ada bantuan dari kejaksaan, karena banyak sekali kasus perdata terkait dengan pengelolaan hutan,” harap Rukman Supriatna tentang kerja sama tersebut.
Menurutnya, penanganan kasus yang dihadapi Perhutani tidak mudah. Karena itu Perhutani menggandeng pihak yang sangat berkompeten yaitu Kejaksaan Negeri Jember. “Sehingga ke depan, kami menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Jember, Ahmad Nuril alam, SH., MH., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan titik awal kejaksaan terlibat aktif dalam kerja-kerja menjaga lingkungan alam.
“Siapapun wajib melestarikan alam. Sebab, keberlangsungan hidup semua makhluk di bumi bergantung pada alam. Sayangnya, kesadaran ini sangat minim sehingga perusakan alam sampai saat ini masih berlangsung,” ungkapnya.
Lebih jauh Kasi Datun menjelaskan bahwa Datun Sahabat Alam bagian dari pelayanan hukum bidang datun dan Kejaksaan Negeri Jember untuk masyarakat secara luas, dengan mendorong dan menginisiasi gerakan save our forest, go green, dan lainnya.
Serta menggelorakan semangat menanam pohon untuk masa depan bangsa. “Seperti pepatah China yang sangat masyhur, jika engkau berpikir untuk satu tahun ke depan, semailah sebiji benih. Jika engkau berpikir untuk sepuluh tahun ke depan, tanamlah sebatang pohon,” tuturnya.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan Datun Sahabat Alam ini diisi dengan sejumlah kegiatan pelestarian alam. Diantaranya penebaran benih ikan di sungai milik setempat serta penanaman pohon buah-buahan.
Kegiatan ini semakin meriah dengan dukungaan dari komunitas off road VES Community Jember. Bersama komunitas ini, rombongan Perhutani dan Kejari Jember melakukan pelestarian alam dan jelajah alam untuk menikmati keindahan alam ciptaan tuhan.
Rangkaian kegiatan Datun Sahabat Alam dimulai dengan apel bersama sekaligus penandatangan nota kesepahaman. Dilanjutkan kesamaptaan sebagai bagian dari rutinitas yang dijalani Perhutani dalam menjaga hutan.
Kemudian melaksanakan penaburan benih ikan di sungai setempat. Setelah itu menanam pohon buah-buhan yang menjadi bagian dari upaya rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Kegiatan berikutnya yakni melakukan jelajah mensyukuri nikmat yang telah diberikan tuhan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Hannah Sorensen dan Deirdre Conroy. Dua mahasiswa asal Amerika yang ikut dalam kegiatan ini mengaku senang dengan inisiasi dari Kejaksaan Negeri Jember dan Perhutani.
Kedua mahasiswi peserta fellowship atau magang di Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration Universitas Jember ini mengakui upaya pelestarian alam dengan menanam pohon dan menebar benih ikan merupakan bagian dari pelestarian alam.
“Kami berharap gerakan ini bisa terus menerus secara berkelanjutan, dan bisa menjadi gerakan yang semakin besar untuk menjaga alam kita,” ujarnya. (din)