JPN dan Bapenda Jember Koordinasi Soal Pajak Daerah

 

Kejari Jember – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Choirul Arifin, SH., MH., berkoordinasi dengan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember terkait problem tunggakan pajak daerah oleh badan usaha.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), jaksa pada Seksi Datun Kejari Jember memiliki kewenangan untuk menegakkan kepatuhan badan usaha di Bumi Pandhalungan ini terhadap kewajiban membayar pajak.

Koordinasi yang digelar di ruang Seksi Datun pada Rabu, 5 Oktober 2022, ini bertujuan untuk melaksanakan pendampingan hukum oleh JPN kepada Bapenda terhadap problem tunggakan pajak daerah oleh badan usaha.

Ditemui usai rapat koordinasi, Choirul Arifin menjelaskan tugas JPN. Dia menjelaskan, di samping melakukan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dan badan usaha milik negara, JPN juga dapat memberikan bantuan hukum.

Bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN tersebut meliputi upaya litigasi maupun nonlitigasi.

Tugas itu dijalankan berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan kepada JPN, serta adanya surat perintah dari pimpinan Kejari Jember.

Choirul Arifin mencontohkan permasalahan di Bapenda Kabupaten Jember terkait banyaknya pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

“Dalam hal ini, JPN dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Bapenda Jember untuk menyelesaikan permasalahan tersebut guna menaikkan pendapatan asli daerah hingga pada akhirnya bisa untuk menyejahterakan masyarakat Jember,” tegas Kasi Datun. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts