JPN Kejari Jember Terima Sembilan SKK dari Pemkab Jember

JPN Kejari Jember Terima Sembilan SKK dari Pemkab Jember
JPN Kejari Jember Terima Sembilan SKK dari Pemkab Jember

Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember menerima sembilan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Jember.

Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH. ditemui Jum’at 16 Juni 2023 memberikan keterangan terkait SKK tersebut.

“JPN menerima permohonan pendampingan litigasi berupa gugatan sederhana sebanyak sembilan perkara,” terang Kasi Datun.

Perkaranya meliputi pembayaran pengadaan wastafel yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Jember dengan nilai gugatan total mencapai Rp. 2 Miliar.

Kasi Datun menjelaskan, JPN telah siap untuk melakukan pendampingan hukum secara litigasi. JPN telah menerima surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.

Pendampingan hukum tersebut, Kasi Datun mengatakan, adalah salah satu tindak lanjut jalinan kerja sama yang telah dituangkan dalam sebuah kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Salah satu ruang lingkup kesepakatan bersama itu adalah pemberian bantuan hukum. Di sini JPN mewakili Bupati Jember sebagai tergugat dalam sidang di PN Jember,” terangnya. (din)

JPN Kejari Jember Terima Sembilan SKK dari Pemkab Jember

Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember menerima sembilan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten Jember.

Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH. ditemui Jum’at 16 Juni 2023 memberikan keterangan terkait SKK tersebut.

“JPN menerima permohonan Bantuan Hukum litigasi berupa gugatan sederhana perkara perdata sebanyak sembilan perkara,” terang Kasi Datun.

Perkaranya meliputi pembayaran pengadaan wastafel yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Jember dengan nilai gugatan total mencapai Rp. 2 Miliar.

Kasi Datun menjelaskan, JPN telah siap untuk memberikan bantuan hukum secara litigasi. JPN telah menerima surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.

Bantuan hukum tersebut, Kasi Datun mengatakan, adalah salah satu tindak lanjut jalinan kerja sama yang telah dituangkan dalam sebuah kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Salah satu ruang lingkup kesepakatan bersama itu adalah pemberian bantuan hukum. Di sini JPN mewakili Bupati Jember sebagai tergugat dalam sidang perdata di PN Jember,” terangnya. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts