Kejari Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon dengan 7,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Siti Sumartiningsih, SH. dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 21 Juni 2022, yang beragendakan pembacaan tuntutan.
“JPU mengajukan tuntutan, masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan,” terang Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH.
Kedua terdakwa yakni DS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember.
Berikutnya adalah J, selaku rekanan yakni Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi Pasar Balung Kulon.
Selain tuntutan penjara, terdakwa J yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp. 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
“Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan,” terang Soemarno.
Dalam tuntutan JPU juga mengajukan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.
Sebagaimana diketahui, rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai 7 milyar rupiah.
Sementara kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp. 1.8 milyar.
Kedua terdakwa, lanjut Soemarno, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (din/no)