Kejari Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember bisa langsung mendapatkan bantuan hukum dari jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember.
Bantuan hukum itu bisa langsung didapatkan meski Bawaslu Jember dan Kejari Jember belum melaksanakan penandatangan nota kesepahaman.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., saat menerima kunjungan kerja komisioner Bawaslu Jember pada Selasa, 21 Juni 2022.
Kajari Sucitrawan menerangkan, kunjungan itu untuk menjalin silaturahmi sekaligus berkaitan dengan telah dimulainya tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu merasa perlu mendapat dukungan hukum dalam menjalankan tugas pengawasan kepemiluan di Kabupaten Jember.
“Kami mempersilakan komisioner Bawaslu Jember untuk meminta bantuan hukum dari JPN, meski belum ada kerja sama,” ungkapnya.
Lebih jauh, permohonan bantuan tersebut dituangkan melalui surat kuasa khusus (SKK) kepada Kajari Jember dan jajaran JPN.
Melalui SKK tersebut, Kajari menugaskan JPN untuk mewakili Bawaslu Jember secara litigasi maupun non litigasi dalam menghadapi permasalahan hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Jember.
Di samping itu, pertemuan itu juga membahas upaya penegakan hukum dalam menghadapi timbulnya tindak pidana pemilu yang menyertai tahapan Pemilu 2024.
Upaya penegakan hukum atas pidana pemilu itu akan diwujudkan dengan membentuk Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu antara Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian Jember.
Kajari dalam menerima kunjungan lima komisioner Bawaslu didampingi oleh Kasi Intelijen Soemarno, SH., MH., dan Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma. (din)