Terapkan Keadilan Restoratif, Tersangka Pencurian Bebas

 

 

Kejari Jember – Seorang tersangka perkara tindak pidana pencurian di Kecamatan Kalisat bebas dari tuntutan hukum berkat penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jember.

“Dengan surat penetapan penghentian penuntutan ini saudara Ali Imron tidak kami lanjutkan ke tahap penuntutann. Jadi saudara Ali Imron hari ini bisa keluar dari tahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.

Surat penghentian penuntutan itu dibacakan Kajari Sucitrawan pada Senin, 20 Juni 2022, disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., Jaksa Penuntut Umum Noviana Hermawati, SH., keluarga tersangka, keluarga korban, aparat kepolisian, dan perangkat desa.

Ali Imron (23) yang berasal dari Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo menjadi tersangka pencurian setelah mengambil ponsel milik Firyal (20), warga Jalan Sunan Bonang, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Ponsel Redmi Note 10 S milik Firyal tertinggal di Warung Mi Sakera di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat pada 31 Desember 2021. Ponsel yang tegeletak di meja itu terlihat oleh Ali Imron yang datang bersama sang istri untuk makan mi.

Pria pekerja serabutan itu kemudian mengambilnya, tanpa sepengetahuan sang istri. Di rumah, Ali Imron mereset ponsel itu kemudian dibuat main game.

Tiga bulan kemudian, tepatnya 6 April 2022, Ali Imron ditangkap aparat polsek Kalisat berdasar laporan dari Firyal. Ia pun mengakui perbuatannya.

“Saya bersyukur karena korban memaafkan saya. Sekarang saya bisa bebas,” ujar Ali Imron. Dia merasa beruntung bisa dimaafkan oleh korban. Selama di dalam penjara, ia mengaku pikirannya terbebani keluarga.

Firyal yang menjadi korban mengakui bersedia memaafkan karena tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

“Di sisi lain, tersangka mempunyai keluarga baru yang harus diamanahi,” ujar mahasiswa Universitas Jember itu. Ia berharap tersangka ke depan menjadi lebih baik setelah bebas dari tuntutan hukum.

Upaya restoratif itu berdasar Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diterbitkan pada 21 Juli 2020. (din)

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts