Terapkan Keadilan Restoratif, Tersangka Pencurian Bebas

    Kejari Jember – Seorang tersangka perkara tindak pidana pencurian di Kecamatan Kalisat bebas dari tuntutan hukum berkat penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jember. “Dengan surat penetapan penghentian penuntutan ini saudara Ali Imron tidak kami lanjutkan ke tahap penuntutann. Jadi saudara Ali Imron hari ini bisa keluar dari tahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. Surat penghentian penuntutan itu dibacakan Kajari Sucitrawan pada Senin, 20 Juni 2022, disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., Jaksa Penuntut Umum…

Read More

Dari Restorative Justice Kejari Jember : Orang Hebat Itu Jago Cari Beras

Kejari Jember – Makna hebat ternyata tidak muluk-muluk bagi Sofiyanto. Pria asal Desa Ajung, Kecamatan Kalisat itu cukup mengacu pada kondisinya sendiri saat menghadapi masalah hukum. “Tidak ada orang hebat kalau sekarang. Ternyata orang hebat itu bukan jago berantem, tapi jago cari beras,” katanya di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kamis, 18 November 2021. Pria dengan seorang anak yang berusia sembilan bulan itu berada di kantor Kejari Jember untuk mengikuti proses akhir restorative justice. Dia sebelumnya tersandung masalah hukum dengan tetangga dekatnya, Abu Sofyan. Sekitar bulan Juli 2021, dia bermain kartu…

Read More