Dari Restorative Justice Kejari Jember : Orang Hebat Itu Jago Cari Beras

Kejari Jember – Makna hebat ternyata tidak muluk-muluk bagi Sofiyanto. Pria asal Desa Ajung,

Kecamatan Kalisat itu cukup mengacu pada kondisinya sendiri saat menghadapi masalah hukum.

“Tidak ada orang hebat kalau sekarang. Ternyata orang hebat itu bukan jago berantem, tapi jago cari beras,” katanya di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kamis, 18 November 2021.

Pria dengan seorang anak yang berusia sembilan bulan itu berada di kantor Kejari Jember untuk mengikuti proses akhir restorative justice.

Dia sebelumnya tersandung masalah hukum dengan tetangga dekatnya, Abu Sofyan. Sekitar bulan Juli 2021, dia bermain kartu dengan teman masa kecilnya itu.

Namun permainan itu diwarnai perang psikologis. “Dia panas-panasi saya terus. Tapi saya tidak terpancing. Malah dia yang emosi,” kata Abu Sofyan. Atas peristiwa itu, dia lapor polisi.

Penyelesaian masalah sempat terjadi di tingkat desa maupun kepolisian. Namun gagal terjadi. Di kejaksaan, hal itu terwujud.

“Alhamdulillah upaya-upaya itu tercapai di Kejaksaan Negeri Jember. Saya sangat senang dengan kebijakan seperti ini. Mudah-mudahan setelah ini kedua warga saya dan seluruh warga Ajung lebih memperhatikan hukum lebih luas,” ujar Misbahul Munir, Sekretaris Desa Ajung.

Sofiyanto sendiri mengaku sangat senang dengan selesainya masalah hukum yang membuatnya terbayang-bayang penjara yang tentunya membuat dirinya tidak bisa memberi nafkah istri dan anaknya yang masih kecil.

“Saya senang sekali. Sangat berterima kasih kepada bapak Zullikar Tanjung yang telah membantu mendamaikan,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH. menjelaskan, Sofiyanto menjadi tersangka dengan jerat pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Tersangka dengan korban telah melakukan kesepakatan perdamaian. Kesepakatan perdamaian itu merupakan suatu syarat untuk dilakukannya restorative justice,” terangnya.

Melalui mekanisme keadilan restoratif perkara itu kemudian dihentikan di tingkat penuntutan dan tidak dilanjutkan di tingkat peradilan. Meski demikian, aparat akan melakukan pemantauan pascarestorasi.

Kajari memberikan apresiasi terhadap Abu Sofyan dan Spfiyanto yang telah kembali berdamai. “Hubungan tersangka dengan korban telah kembali pulih seperti biasa,” ungkapnya.

Kajari juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada perangkat desa dan aparat Polsek Kalisat.

Mengaca pada peristiwa yang dialami Abu Sofyan dan Sofyanto, Kajari mengingatkan bahwa tetangga merupakan saudara dekat, yang semestinya tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.

“Hiduplah secara rukun. Bersilaturahimlah. Berinteraksilah dalam kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat,” pesannya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts