Kajari Jember Ajak Badan Usaha Sukseskan Program JKN-KIS

 

 

Kejari Jember – Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bertujuan mewujudkan masyarakat hidup sehat. Tujuan ini harus terwujud dengan dukungan semua pihak.

“Termasuk dukungan badan usaha, yaitu menyukseskan program jaminan kesehatan dengan mengikutsertakan karyawan maupun pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.

Hal itu disampaikan Kajari Sucitrawan usai menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Terpadu Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS), Rabu, 22 Juni 2022..

Sosialisai kepada badan usaha di Kabupaten Jember itu untuk memberikan edukasi terkait kewajiban bagi badan usaha mendaftarkan pekerja dalam kepesertaan JKN KIS.

Menurut Kajari Sucitrawan, setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Hak itu telah diatur dalam peraturan yang berlaku terkait jaminan kesehatan nasional.

Karena bersifat wajib, ada sanksi yang dikenakan bagi badan usaha yang tidak memenuhi kepatuhan. Namun, Kajari berharap badan usaha tidak sampai terkena sanksi. Baik sanksi administratif maupun pidana.

“Sanksi administratif  berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik serta perizinan yang tidak bisa diperpanjang. Sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara delapan tahun paling lama atau denda maksimal satu milyar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jember dr. Galih Anjungsari, AAAK., menjelaskan, pihaknya menggandeng kejaksaan dalam kegiatan edukasi JKN-KIS karena adanya kewajiban badan usaha.

“Kami berharap ada peningkatan kepatuhan dari badan usaha pemberi kerja untuk kepesertaan pekerja penerima upah di Kabupaten Jember,” ujarnya.

Dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Meotel Sumbersari itu diikuti oleh lima puluh badan usaha besar yang ada di Jember. Kajari Sucitrawan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH. (din)

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts