JPN Kejari Jember Menangkan Gugatan terhadap 2 Aset Pemkab

 

 

Kejari Jember – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember berhasil memenangkan gugatan perdata atas dua aset milik Pemerintah Kabupaten Jember.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH., mengungkapkan, kemenangan itu berarti JPN berhasil mempertahankan aset milik Pemkab Jember.

“Sebelumnya Pemkab Jember meminta bantuan hukum kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember terkait adanya gugatan perdata oleh masyarakat,” ujarnya.

Gugatan itu diantaranya terhadap tanah yang di atasnya berdiri bangunan SMP Negeri 3 Tanggul di Kecamatan Tanggul.

Kedua, yakni tanah aset Pemkab Jember yang di atasnya berdiri bangunan untuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Daerah Jember di Kecamatan Patrang.

Choirul Arifin mengungkapkan, mulai proses dari tingkat pengadilan negeri hingga terakhir PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung, JPN memenangkan gugatan.

Menurutnya, kemenangan itu berarti kemenangan Bupati Jember selaku tergugat dalam dua perkara yang diajukan warga.

“Kami selaku JPN, mendapatkan keberhasilan atas penyelamatan aset milik Pemkab Jember,” tandas pria murah senyum ini ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 22 Juni 2022.

Tanah yang berdiri SMP Negeri 3 Tanggul tercatat seluas 6088 meter persegi. Sedang tanah Dekopin Jember seluas 1.380 meter persegi.

Perkara tersebut mulai tahun 2020 hingga putusan pada tahun 2021 dan awal 2022. Masyarakat mengklaim tanah SMPN 3 Tanggul dan Dekopin Jember milik mereka.

“Kita didukung bukti-bukti surat yang kuat, yang menunjukkan memang benar-benar milik Pemkab Jember, dan dikuatkan oleh putusan pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung,” tutupnya. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts