Sumbersari – Kejaksaan Negeri Jember mengajak semua kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Jember untuk aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Ajakan itu disampaikan untuk menyukseskan program strategis nasional, yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami mengawal program strategis nasional pada BPJS Kesehatan Jember,” kata Nuril Alam, Jum’at 5 April 2019.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember ini mengungkapkan, untuk hal itu pihaknya mengundang lebih seratus kepala desa di Jember untuk menerima sosialisasi peraturan tersebut.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Jember. Nuril didampingi dua orang dari BPJS Kesehatan Jember memberikan penjelasan terkait kewajiban kepesertaan bagi kades dan perangkat desa.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini menyatakan kades dan perangkat desa patut bersyukur karena iuran BPJS Kesehatan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ketentuan itu membuat beban iuran asuransi tersebut menjadi lebih ringan. Terlebih bagi kades maupun perangkat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.
“Kesehatan itu kebutuhan dasar kita,” imbuhnya, seraya mengajak para kades maupun perangkat yang hadir untuk berkomitmen aktif sebagai peserat BPJS Kesehatan.
Sosialisasi itu ternyata mendapat antusias dari para kades. Saat diberi kesempatan bertanya, mereka antusias bertanya untuk mengetahui lebih jauh tentang kepesertaan asuransi kesehatan tersebut.
Bahkan mereka kompak menyatakan sanggup sebagai peserta BPJS Kesehatan. “Ini adalah edukasi kepada kepala desa dan seluruh perangkat desa,” kata Tarjo.
Seluruh kepala desa dan perangkat desa, lanjutnya, akan secepatnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebelumnya, kades maupun perangkat desa mendaftar sebagai peserta secara mandiri.
Sosialisasi ini, lanjutnya, juga ada pelayanan yang optimal. Karena itu, pihaknya optimis semua kades dan perangkat desa akan mendaftar sebagai peserta.
Sebagai kades, ia akan menganggarkan dana untuk asuransi ini. Penganggaran ini telah ada peraturannya, sehingga tidak ragu untuk mencantumkan di APBDes.
“Mengikuti aturan saja, supaya tidak menyalahi aturan hukum,” ujar Kepala Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung ini.
Sementara itu, Lazuardi Risky Eka Putra menjelaskan, dalam Perpres tersebut mewajibkan bagi pekerja penerima upah (PPU) dalam kepesertaan di BPJS Kesehatan.
Kepala desa dan perangkat desa, jelasnya, merupakan salah satu segmen dari PPU tersebut. “Selain Perpres, kewajiban itu juga diatur dalam perbup,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Jember ini mengungkapkan, karena sudah diatur dalam undang-undang harus ada kepatuhan bagi kepala desa beserta perangkatnya.
Ketentuan pembiayaan ditentukan sebesar 5 persen dari upah. Sebesar tiga persen dibayar melalui APBDes, dan dua persennya dibayar oleh peserta. Fasilitas ini sudah bisa dinikmati oleh seluruh keluarga.
Bila ada kades atau perangkat desa yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka kepesertaannya itu bisa dipindahkan untuk dibiayai melalui APBDes. (achmad)
Sumber : faktajember.com