SURYA.co.id | JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan seorang PNS di lingkungan Pemkab Jember, Senin, 24 September 2018.
Dia adalah Hery Yudi, kepala bidang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jember.
Jaksa menahan Hery Yudi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Jember.
Jaksa menitipkan Hery Yudi ke Lapas Jember usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, Senin (24/9/2018) sore.
Jaksa menyangka Hery Yudi melakukan penyalahgunaan wewenang hingga terjadi kerugian negara sekitar Rp 248 juta.
Penahanan terhadap Hery Yudi menyusul penahanan yang dilakukan kepada tersangka sebelumnya, Sudaryaningtyas pada Mei 2018 lalu.
Kasus ini bermula dari penyelidikan jaksa adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD tahun 2017.
Dana BOP itu dipakai untuk membiayai bimbingan teknis sejumlah guru dari 1.177 lembaga TK dan PAUD se-Jember.
Biaya bimtek itu diambilkan dari BOP tersebut. Setiap orang ditarik sekitar Rp 320.000. Dana diambilkan dari BOP yang sudah diterima masing-masing lembaga pendidikan itu.
“Tersangka HY (Hery Yudi) ini berperan membentuk kepengurusan PKG (Pusat Kegiatan Guru) Kabupaten Jember, dengan ketua saudari SDT (Sudaryaningtyas) yang sudah menjadi tersangka dan ditahan sebelumnya. PKB kabupaten ini dijadikan kedok untuk membikin kegiatan Bimtek penyusunan laporan BOP itu. Biaya Bimtek itu diambilkan dari dana BOP. Padahal diaturannya, dana BOP tidak boleh digunakan untuk membiayai Bimtek, kalau untuk transportasi kegiatan seperti seminar yang dilakukan oleh tenaga pendidik tidak apa-apa,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahadi kepada Surya.
Hery Yudi ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD – Dikmas) Dinas Pendidikan (Dindik) Jember.
Jaksa melihat Hery Yudi telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang dia sebagai seorang Kabid, dengan menyuruh membentuk kepengurusan PKG tingkat kabupaten tersebut. Sementara PKG sudah ada dan terbentuk di tingkat kecamatan.
“PKG Kabupaten itu hanya dijadikan alat saja,” imbuh Herdian.
Jaksa menduga Hery Yudi menerima aliran dana yang disetorkan dari iuran pembiayaan Bimtek tersebut. Ditambah lagi, kata Herdian, ada mark-up pelaporan anggaran dalam perkara itu.
“Saat menahan tersangka yang pertama, kami menyita uang tunai sebagai barang bukti sebesar Rp 72 juta,” lanjutnya.
Dalam perkara itu, jaksa menyangka Hery Yudi dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Herdian menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka Hery Yudi, dia tidak mengakui perbuatannya.
“Itu hak dia mengelak dan tidak mengakui, tetapi nanti dibuktikan dengan argumentasi di persidangan saja,’ pungkasnya.
Sedangkan pengacara Hery Yudi, M Mufid menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Itu bukan uang negara. Biaya itu diambilkan dari uang pribadi masing-masing guru. Jadi saya tegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Selain itu juga belum ada audit dari BPK terhadap perkara ini,” tegas Mufid.
Karenanya, dia bersikukuh dalam kegiatan sehari yang dilakukan tahun 2017 itu, tidak ada kucuran uang dari APBN maupun APBD. Hal ini, mempertegas keterangan Mufid yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami akan buktikan di persidangan kalau klien saya tidak bersalah,” pungkas Mufid.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kejari Jember Menahan Seorang PNS di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, http://surabaya.tribunnews.com/2018/09/24/kejari-jember-menahan-seorang-pns-di-dinas-perpustakaan-dan-kearsipan?page=all.
Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Eben Haezer Panca