Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Rokok Ilegal Mayang Segera Disidangkan

Kejari Jember – Berkas perkara rokok ilegal yang ditangani oleh Kantor Bea dan Cukai Jember telah dinyatakan lengkap atau P21. Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 2 April 2024, oleh penyidik pada Kantor Bea dan Cukai Jember ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember. “Setelah menerima pelimpahan ini, kami menindaklanjuti dengan penyusunan berkas untuk diajukan ke persidangan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH. Kasi Pidsus menjelaskan, tersangka dalam kasus ini adalah YS (44), pria yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Sumber Kejayan,…

Read More