Kejari Jember Dukung Perhutani Jalankan Perhutanan Sosial untuk Peningkatan Ekonomi

Kejari Jember – Pendekatan oleh Perhutani dalam mengatasi masalah sosial berubah dari polisional menjadi pendekatan kehutanan sosial. Perubahan kebijakan ini memiliki risiko tersendiri yang memerlukan dukungan kejaksaan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Perhutani KPH Jember Agus Santoso, Kamis, 23 Desember 2021, dalam momen penandatangan nota kesepahaman di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Jember di salah satu rumah makan di Jember.

“Sekarang Perhutani lebih mengutamakan pendekatan sosial daripada polisional. Jadi komunikasi lebih ditonjolkan,” katanya kepada wartawan usai penandatanganan.

Pada sisi lain, Agus mengungkapkan perlunya pemahaman hukum dalam menjalankan pendekatan tersebut. Sebab, ada risiko yang muncul dari interaksi dengan masyarakat.

Pendekatan itu salah satunya dengan program kehutanan sosial. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar hutan mendapatkan akses untuk mengembangkan tanaman budidaya pertanian di hutan, seperti jagung, cabe, dan komoditas lainnya.

Selain itu, masyarakat mendapatkan pembagian produksi dari hutan yang dikelola oleh Perhutani. Kontribusi diberikan kepada masyarakat sesuai dengan peran masing-masing.

“Pada diri kami, masalah hukum masih perlu pemahaman lebih baik lagi, maka kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember untuk mendampingi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menjelaskan, Perhutani yang menjadi perusahaan pengelola hutan aset negara membutuhkan dukungan di sisi hukum dalam menjalankan operasionalnya.

“Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perhutani dalam mengelola hutan tentu akan menghadapi risiko hukum, baik risiko hukum pidana maupun risiko hukum perdata,” terang Kajari.

Kajari juga mengungkapkan selama ini masih terjadi pencurian kayu hutan yang dikelola oleh Perhutani. Kondisi ini menjadi salah satu perhatian Kejari Jember.

Selain itu, Perhutani memiliki tanggung jawab untuk ikut meningkatkan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Kajari Zullikar menegaskan, kejaksaan harus memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan ekonomi nasional oleh Perhutani. (din)

Bagikan Ke:

Related posts