Kejari Jember – Tersangka dugaan pencabulan oleh oknum kiai di Jember, MF, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember pada 4 Mei 2023.
Jadwal persidangan tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., kepada wartawan pada Senin, 17 April 2023.
“Penetapan (jadwal sidang) sudah keluar, nomor 237/pid.sus/2023/pn.jmr tanggal 12 April 2023 menetapkan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023,” terang Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma di ruang media center.
Sejak menerima pelimpahan dari kepolisian pada 28 Maret 2023, ada lima jaksa yang telah siap untuk bersidang dalam perkara tersebut.
Perlu diketahui, MF diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
MF juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Uundang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
UU RI Nomor 17 tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban diketahui masih berada di bawah umur.
Sedang UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.
Dugaan tindakan tersangka terjadi dalam pondok pesantren yang diasuh oleh MF di Kecamatan Ajung, Jember.
Ada empat korban yang tercatat dalam laporan kepolisian pada Januari 2023.
Dalam perkara itu aparat mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga buah ponsel, CCTV, karpet, dan gelang. (din)