Sidang Difabel Jember, Majelis Hakim Berikan Vonis Sesuai Tuntutan JPU

Majelis Hakim PN Jember memvonis Sutono dengan pidana penjara empat bulan penjara.

Kejari Jember – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan Sutono bersalah dan menjatuhkan vonis pidana penjara empat bulan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis perkara dugaan pencurian itu dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang digelar pada Selasa 2 Mei 2023.

Terdaka Sutono, difabel tuna rungu dan waicara asal Kecamatan Kalisat, sebelumnya didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5. JPU menuntut terdakwa denan pidana penjara selama empat bulan.

Majelis Hakim menyatakan Sutono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko, SH.

Majelis Hakim juga menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Sutono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Empat, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Barang bukti dalam perkara tersebut berupa dua uniy pelantang dikembalikan ke korban Sinowardi. Sedangkan satu buat ketapel milik Sutono disita untuk dimusnahkan.

Dalam putusan hakim itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Seperti diketahui, peristiwa pencurian terjadi di rumah Sinowardi pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekira pukul 21.00, dengan pelaku diduga Sutono.

Terhadap putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan menerima setelah berdiskusi dengan pihak keluarga terdakwa.

JPU Luh Putu Denny Witari, SH., juga menyatakan menerima putusan Mejelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko, SH. yang mendengar PH dan JPU tidak melakukan hukum atas putusan itu, mengatakan putusan telah inkrach atau telah berkekuatan hukum tetap. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts