Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan obat pada Depo Farmasi Rawat Jalan RSD dr Soebandi Jember.
Penyitaan pada Senin 09 Januari 2023 dilakukan dengan memasang papan sita di areal tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.
Langkah tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pidana Khusus pada Kejari Jember berdasar surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor Print-250/M.5.12/fd.1/12/2022 tanggal 26 Desember 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Isa Ulinnuha,S.H. MH. juga menyebut penetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor 7/Penpid.B-SITA/2023/PN Jmr tanggal 02 Januari 2023 sebagai dasar penyitaan.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi pengelolaan obat di Depo Farmasi Rawat Jalan RSD dr Soebandi menetapkan seorang pegawai honorer yang berinisial IDD sebagai tersangka.
Tersangka dengan kewenangannya bisa mengeluarkan obat yang semestinya memakai resep, kemudian menjualnya untuk mendapat keuntungan pribadi. Praktek ini dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sejumlah Rp. 355 juta. “Pemasangan papan sita ini disaksikan oleh perwakilan pihak keluarga dari terdakwa serta dari pihak Bank BTN,” terang Kasi Pidsus Isa Ulinnuha, SH., MH.
Tanah dan bangunan yang disita tersebut terletak di Perumahan Bumi Tegal Besar Permai di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember. (din)