Kejari Jember – Sidang perkara dengan terdakwa Sutono, difabel tuna rungu dan wicara, di Pengadilan Negeri Jember berlanjut dengan pembacaan pledoi dan replik.
Pledoi dibacakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Deden, pada Rabu 12 April 2023. Deden meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan.
Pembelaan Deden itu berdasar keterangan saksi meringankan atau a de charge yang menerangkan pada malam kejadian pencurian 13 Agustus 2022 terdakwa Sutono sedang membuat layangan dari pukul 19.00 hingga 23.00.
Sementara itu, jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam sidang pada Kamis 13 April 2023.
JPU Luh Putu Denny Witary, SH., mengatakan, bahwa keterangan saksi meringankan dengan keterangan terdakwa berbeda.
Keterangan tetangga terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi meringankan tidak sama dengan keterangan Sutono yang menerangkan saat malam kejadian dia tidur.
Dalam kesimpulannya, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Yakni menyatakan terdakwa Sutono bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan.
“Kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Sutono telah memenuhi unsur delik sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. Selanjutkan kami selalu penuntut umum tetap pada tuntutannya seperti yang telah kami sampaikan pada sidang sebelumnya,” ucap Putu,
Menanggapi jawaban JPU, penasehat hukum terdakwa memberikan tanggapan secara lisan dengan menyatakan tetap pada pembelaan sebelumnya.
Sidang difabel Jember ini diagendakan kembali digelar pada 17 April 2023, dengan agenda putusan Majelis Hakim. (din)