Utamakan Langkah Restoratif dalam Penyelesaian Perkara

Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menegaskan akan mengutamakan langkah restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Sikap itu disampaikan Kajari usai mengikuti Rapat Kerja Teknis Pidana Umum bersama Jaksa Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, yang berlangsung secara virtual pada Rabu dan Kamis, 1-2 September 2021. “Tentu kami siap untuk melaksanakan perintah Jampidum agar mengutamakan langkah restoratif dalam menangani perkara-perkara di Kejari Jember,” tegasnya. Lebih jauh Kajari menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif  menekankan upaya menciptakan kondisi harmonis di masyarakat dengan menaruh…

Read More