Kejari Jember Kembalikan Kepala Rusa ke BKSDA

 

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu, 23 November 2022, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Seksi PB3R) kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Jember.

 

Barang bukti yang dikembalikan berupa aneka barang yang bahannya terbuat dari satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang 5 tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Pengendali Ekosistem Hutan Muda (PEH Muda) BKSDA Warsono menyampaikan terima kasih kepada Kejari Jember yang telah menyerahkan barang bukti tersebut.

 

Warsono mengatakan, barang bukti yang masih bagus akan menjadi contoh saat melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang perlindungan satwa liar.

 

“Juga untuk menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk pelestarian kawasan hutan,” terangnya.

 

Kepala Seksi PB3R mengatakan, barang bukti yang dikembalikan mulai dari kepala rusa, kepala kijang, kulit harimau, sabuk dari kulit harimau, tas dari kulit harimau, dan barang lainnya yang juga terbuat dari satwa liar dilindungi.

 

“Setelah diserahkan maka kewenangan ada di BKSDA,” terangnya.

 

Sejumlah barang tersebut sebelumnya menjadi barang bukti atas perkara dengan terpidana bernama M Maftuhir Ridho. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts