Utamakan Langkah Restoratif dalam Penyelesaian Perkara

Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., menegaskan akan mengutamakan langkah restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Sikap itu disampaikan Kajari usai mengikuti Rapat Kerja Teknis Pidana Umum bersama Jaksa Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, yang berlangsung secara virtual pada Rabu dan Kamis, 1-2 September 2021.

“Tentu kami siap untuk melaksanakan perintah Jampidum agar mengutamakan langkah restoratif dalam menangani perkara-perkara di Kejari Jember,” tegasnya.

Lebih jauh Kajari menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif  menekankan upaya menciptakan kondisi harmonis di masyarakat dengan menaruh kepedulian terhadap korban.

“Cara pandang sekarang, konflik atau perkara harus diselesaikan antara pelaku dengan korban, sehingga harmoni masyarakat dapat dipulihkan,” tandasnya.

Kajari berjanji sejk awal akan melibatkan sejumlah pihak dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif tersebut. 

Bukan hanya melibatkan penyidik kepolisian, tokoh agama maupun tokoh masyarakat setempat juga dilibatkan. Sebab, mewujudkan dan menjaga harmoni menjadi tanggung jawab semua pihak.

“Pelibatan tokoh setempat ini menjadi salah satu syarat. Jika para tokoh tidak memberikan persetujuan, maka penyelesaian perkara tidak bisa dilakukan,” urainya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Aditya Okto Thohari, SH., MH., menambahkan, tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan dengan pendekatan itu.

Meski demikian, Kasi Pidum menandaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali berhasil mewujudkan perdamaian antara para pihak yang berperkara.

Aditya menyebut ada tiga prinsip yang dipakai dalam pendekatan itu. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya hanya denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Ketiga, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah,” jelasnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts