Rumah RJ untuk Memudahkan Pemulihan

Kejari Jember – Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif di Kabupaten Jember diharapkan untuk memudahkan proses upaya pemulihan dalam menjalankan langkah hukum keadilan restoratif. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., pada peluncuran Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di delapan desa dalam wilayah Kecamatan Tempurejo, Kamis, 7 April 2022. “Kami mengharapkan penyelesaian tindak pidana yang direstoratif bisa dipermudah atau dipercepat, karena terbentuknya Rumah RJ ini tujuannya adalah memulihkan keadaan semula,” terangnya. Dengan Rumah RJ, masih kata Kajari, kejaksaan mengharapkan masyarakat, kades, camat, tokoh masyarakat…

Read More