Universitas Jember dan Kejari Jember Bahas Masalah Hukum Masjid Kampus

 

 

Kejari Jember – Universitas Jember (Unej) memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember untuk menghadapi masalah hukum terkait pembangunan masjid di kampus itu.

Dua institusi negara ini membahasnya dalam pertemuan di salah satu hotel di Jalan Karimata, Sumbersari, pada Senin, 4 Juli 2022.

Pihak Unej dipimpin langsung oleh Rektor Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng, IPM. Sedang Kejari Jember dipimpin oleh Kajari I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.

Rektor Iwan Taruna menegaskan, upaya menghadapi masalah hukum bersama kejaksaan merupakan bagian dari upaya melaksanakan good government.

“Salah satu pewujudan good government itu bagaimana segala keputusan dan tindakan sebagai penyelenggara negara harus didasarkan pada regulasi yang berlaku,” terangnya.

Universitas Jember berupaya kuat mewujudkan good government itu. Tetapi, masih kata Iwan Taruna, kadang kala mendapati peristiwa yang diketahui berikutnya ternyata bias dengan regulasi.

Masalah hukum yang dibahas bersama JPN tersebut terkait pembangunan masjid tahun anggaran 2020, yang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan kelebihan pekerjaan oleh rekanan senilai Rp. 1,6 miliar.

Namun, BPK tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan pembayawan. Di sisi lain, rekanan mengirim surat meminta pembayaran kelebihan pekerjaan tersebut.

Pihak Unej menyatakan bersedia membayar apabila ada rekomendasi dari BPK atau ada payung hukum yang jelas.

Iwan Taruna menolak jika disebut tidak memiliki itikad baik.

“Justru ini kita memiliki itikad baik untuk menyelesaikan, yang paling penting ada payung hukum yang jelas sehingga tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Pembahasan masalah hukum bersama JPN tersebut diharapkan memunculkan legal opinion yang akan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat dalam menyelesaikan masalah itu.

“Kami ingin mendapatkan legal opinion. Semoga kita mendapatkan jalan yang terbaik,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. menjelaskan, JPN akan memberikan legal opinion setelah menelaah semua dokumen terkait dengan masalah hukum tersebut.

Karena itu, pihak Unej diharapkan memberikan semua dokumen terkait dengan permasalahan hukum tersebut.

“Kami harus tahu data-data lengkapnya, sehingga kami dapat menganalisa dengan tepat dalam memberikan pendapat hukum,” ujarnya.

Kajari menegaskan, langkah hukum menyelesaikan masalah di luar pengadilan bisa menjadi langkah yang terbaik.

“Karena mempercepat (menyelesaikan masalah) itu adalah yang terbaik,” kata Kajari.

Terkait dengan permohonan legal opinion dari Universitas Jember, Kajari Sucitrawan mengungkapkan akan mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Pengacara Negara. (dino)

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts