Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember pada Senin, 4 Juli 2022, menerima pelimpahan tahap kedua tersangka ketiga dalam perkara pelanggaran perbankan syariah yang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tersangka dengan inisial FFM itu menjabat sebagai direktur utama periode 2015 – 2020 pada sebuah bank swasta di Kabupaten Jember.
“Tersangka sebelumnya tidak ditahan, namun oleh penuntut umum dilakukan penahanan rutan sejak 4 Juli 2022 sampai 20 hari kemudian,” terang Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH.
Sebelumnya, pada Kamis, 16 Juni 2022, dua tersangka bersama barang bukti dalam perkara itu dilimpahkan OJK melalui Kejaksaan Agung ke Kejari Jember.
Dua orang itu yakni SW dan HP. Kala itu FFM yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari itu tidak ikut dilimpahkan karena sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Lebih jauh Kasi Pidum menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum akan segera melengkapi berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember.
“Pelimpahan ke PN Jember nanti bersamaan dengan dua tersangka sebelumnya. Ini agar mengefektifkan proses dalam pengadilan,” ungkap I Gede Wiraguna Wiradarma.
FFM disangkakan melanggar pasal 63 ayat 1 huruf a atau ayat 2 huruf b Undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo pasal 55 KUHP, serta ayat 2 hurub b Undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo pasal 55 KUHP.
Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Agung Deasy Mariana Maruf, SH., MH. menjelaskan pelimpahan dilakukan karena locus delictie atau tempat kejadian di wilayah hukum Kejari Jember.
“Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan pencatatan palsu,” kata Deasy Mariana Maruf. (din)