
Rabu, 12 Maret 2025. Bertempat di Gedung BB Kejaksaan Negeri Jember JPU BAMBANG ARIF SUSANTO, S.H. melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mengembalikan Barang Bukti berupa:
* 1 (satu) bendel Audit PT MANUNGGAL AGRO SENTOSA;
* 1 (satu) bendel Faktur Pembelian PT MANUNGGAL AGRO SENTOSA;
* Slip Gaji Terdakwa sejak bulan Oktober – Desember 2023;
Dikembalikan kepada yang berhak.
