Jember, 7 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri Jember melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, pada Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung BB Kejaksaan Negeri Jember dan berlangsung dengan tertib.
Adapun barang bukti yang dikembalikan antara lain:
-
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah putih
-
Serabut kabel tembaga dengan panjang 175 cm dan diameter 3 cm
-
1 (satu) unit mesin gerinda warna merah merk Maktec
Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Melalui proses yang sesuai dengan prosedur, Kejaksaan memastikan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang sah dengan disertai dokumen pendukung yang lengkap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam tahap eksekusi, sekaligus menjaga integritas institusi dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.