Kejari Jember – Camat Tempurejo Yahya Iskandar Wardayat berharap kegiatan monitor dan evaluasi (monev) melalui program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Jember dilaksanakan dua kali dalam setahun.
“Kalau bisa ya enam bulan sekali lah. Karena, kegiatan pembangunan itu ada tahapan-tahapan yang perlu evaluasi juga,” kata Yahya, Selasa, 23 Maret 2021 usai monev Jaga Desa.
Monev Jaga Desa dilaksanakan di pendopo kecamatan setempat dan diikuti oleh kepala desa dan perangkatnya. Ada delapan desa di Kecamatan Tempurejo.
Selain itu, Yahya menjelaskan bahwa pertanggung jawaban pembangunan sudah mengalami perubahan. Baik secara administratif maupun secara teknologi.
Sementara di sisi lain, sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah desa kebanyakan tidak berpendidikan tinggi.
“Kami siap juga kalau enam bulan sekali. Sebab, agar tidak berdampak hukum bagi mereka (kades dan perangkat desa, red),” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sanenrejo Sutikno mengaku pembangunan di desanya pada tahun 2020 telah dilaksanakan dan menghasilkan hal yang terbaik.
“Namun, kelemahan-kelemahan tetap masih ada. Namun minim,” terangnya usai menjalani monev yang bersama beberapa perangkatnya.
Baginya, kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari Jember itu menjadi sebuah ilmu. Sehingga, ke depan pihaknya berharap bisa menjalankan pembangunan lebih sesuai dengan aturan.
Penjelasan yang disampaikan oleh kejaksaan melalui kegiatan monev itu menjadi panduan bagi pihaknya. Sebab itu, pihaknya menyampaikan terima kasih.
Ia juga berharap bisa selalu bersama Kejaksaan Negeri Jember dalam melaksanakan pembangunan. “Bersama berdampingan pada 2021 akan bisa menghasilkan yang terbaik,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., MH., menjelaskan, program Jaga Desa merupakan program Kejaksaan Agung yang harus ditindaklanjuti di daerah.
“Program ini merupakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan yang dikategorikan melawan hukum yang akan dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa,” kata Agus.
Kejaksaan mempunyai kewajiban untuk menjaga pemerintah desa, dengan mengenalkan hukum yang baik, hukum yang benar, pengelolaan keuangan yang benar, maupun pertanggungjawaban keuangan yang benar.
“Sehingga, dengan mengenali hukum mereka akan terjauhkan dari hukuman. Itu yang kami harapkan,” katanya.
Penegakan hukum bagi jaksa, masih kata Agus, bukan seperti industri. Semakin banyak orang kena hukum, kejaksaan akan merasa gagal.
“Tetapi, semakin banyak orang tidak terjerat hukum, semakin banyak orang taat hukum, sadar hukum, maka itu keberhasilan penegakan hukum,” ungkapnya.
Terkait dengan pemeriksaan berkas laporan pertanggung jawaban pemerintah desa di Kecamatan Tempurejo, Agus menyebut sudah cukup baik.
Tetapi masih ditemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan bersama. Karena itu, selain melakukan monitor dan evaluasi, dalam kegiatan itu Jaksa juga mengajak berdiskusi terkait kendala yang terjadi.
“Ada permasalahan hukum yang mungkin selama ini tidak terungkap. Kami berdiskusi dan mencari solusi yang baik dan benar menurut hukum,” ujarnya. (din)