Kejari Jember Panggil 250 Perusahaan

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember memanggil 250 perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJamsostek (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Jember Agus Taufikurrahman, SH., MH. menjelaskan pemanggilan tersebut, Senin, 22 Maret 2021.

“Pemanggilan ini setelah kami mendapatkan surat kuasa khusus atau SKK dari BPJamsostek. SKK diserahkan saat pertemuan BPJamsostek dengan tiga kejari,” terangnya.

BACA JUGA : Tiga Kejari Dukung BPJamsostek Jember Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan

250 perusahaan tersebut tercatat memiliki jumlah tunggakan yang bervariasi, yakni sebesar empat juta hingga ratusan juta rupiah. 

Mereka dipanggil oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember secara bertahap. Setiap pekan ada 50 pemilik perusahaan yang dipanggil.

Kasi Datun menegaskan, pemanggilan tersebut dalam rangka penegakan kepatuhan perusahaan di bidang ketenagakerjaan.

Di samping itu, upaya hukum tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Jember, untuk mendorong terwujudkan kesejahteraan.

BACA JUGA : Terproduktif Se-Jawa Timur, Kejari Jember Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

“Sebab, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, utamanya pekerja,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak hadir akan kembali dipanggil. Jika tidak datang dalam tiga kali panggilan, maka akan dilakukan upaya lain sesuai hasil koordinasi dengan BPJamsostek nantinya.

Sebagaimana diketahui, BPJamsostek dan Kejari Jember telah menjalin kerja sama hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA : Kejari Jember Peroleh Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim

Dalam kerja sama ini, BPJamsostek beberapa kali telah memberikan apresiasi kepada Kejari Jember atas prestasi dalam penegakan kepatuhan di bidang ketenagakerjaan di Jember. (din/wahyu)

Bagikan Ke:

Related posts