Emmi Bebas Melalui Keadilan Restoratif, Kajari Jember : Jaga Emosi

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara yang menimpa Emmi.

Pembacaan keputusan pembebasan Emmi dari tuntutan hukum tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH.

“Jaga emosi. Apapun yang terjadi, jaga emosi karena sudah berdamai,” kata Kajari Jember usai membacakan keputusan penghentian penuntutan, Rabu, 27 Desember 2023.

Kajari Jember juga berpesan kepada Emmi untuk tidak melakukan tindakan serupa kemudian hari.

Emmi sebelumnya menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan ringan terhadap sepupunya.

Pada awal Juni 2023, Emmi membeli gas elpiji 3 kg ke warung tetangganya, di Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono.

Saat perjalan pulang, Emmi melihat sepupunya, Maisarah, sedang membawa sapu ijuk seraya mengucapkan kata-kata yang membuatnya emosi.

Kata-kata itu pun diucapkan berulangkali oleh sepupunya.

Saat itupula Emmi mendatangi Maisarah dan melemparkan tabung gas ke arah Maisarah. Tindakannya itu dilanjutkan dengan mencakar wajah Maisarah menggunakan tangan kiri.

Pertengakaran keduanya dilerai oleh Holifah.

Emmi mengaku tersulut emosi dengan ucapan Maisarah, yang sebelumnya menuduh Emmi berselingkuh dengan suami Maisarah.

“Ibu harus berhati-hati. Harus jaga emosi,” Kajari Jember kembali berpesan kepada Emmi. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts