Kejari Jember – Kepatuhan terhadap kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terus digencarkan oleh BPJamasostek Jember bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember.
Pada Kamis 2 Maret 2023, BPJamasostek dan JPN Kejari Jember mensosialisasikan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada puluhan kepala sekolah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH., hadir didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum Aga Wiranata, SH.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH., menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan telah diamanatkan oleh undang-undang.
Karena itu, instansi atau lembaga, seperti lembaga pendidikan, memiliki tanggung jawab melindungi karyawan dan guru dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan tersebut tentu saja bagian dari upaya lembaga pendidikan untuk menyejahterakan guru dan karyawan,” terang Kasi Datun.
Dalam sosialisasi itu juga penyerahan klaim kepada ahli waris salah seorang pegawai tidak tetap yang menjadi peserta BPJamsostek.
BPJamsostek Cabang Jember juga memberikan penghargaan kepada Seksi Datun Kejari Jember yang telah sukses memberikan pendampingan hukum. (din)