Kejari Jember – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tersebut pada Selasa, 21 Juli 2020, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap keempat terdakwa bisa segera diperiksa setelah pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh penasehat hukum salah satu terdakwa, M. Fariz Nurhidayat.
“Kami berharap, setelah pemeriksaan saksi meringankan, majelis hakim bisa langsung memeriksa para terdakwa,” kata Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Jember ini menjelaskan, sejauh ini hanya terdakwa Fariz yang diinformasikan oleh Panitera PN Tipikor yang mengajukan saksi meringankan.
Saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Fariz itu hanya satu orang, yaitu istri dari terdakwa Fariz.
“Namun tidak menutup kemungkinan akan ada saksi yang meringankan bagi terdakwa lainnya,” imbuh Kasi Pidsus ditemui di ruang kerjanya.
Kehadiran empat terdakwa ke ruang persidangan merupakan perintah majelis hakim yang disampaikan dalam sedang sebelumnya.
Sidang pada Selasa, 14 Juli 2020, itu memeriksa saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. Diantaranya dari saksi ahli dari Universitas Jember yang memberikan penilaian kerugian terhadap nilai konstruksi pasar.
Saksi ahli lain yang dihadirkan yakni berasal dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Jember.
“Keterangan ketiga ahli di hadapan majelis hakim sesuai keilmuan mereka, dan semua sesuai keterangan dalam berkas perkara,” terang Kasi Pidsus.
Menurutnya, keterangan ahli tersebut dapat memperkuat pembuktian dakwaan terhadap empat terdakwa kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan menyeret empat orang yang menjadi terdakwa. Mereka yakni Anas Ma’ruf, M. Fariz Nurhidayat, Edi Shandy Abdur Rahman, dan Irawan Sugeng Widodo.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Agus Budiarto, SH., M.H., berharap masyarakat memberikan dukungan agar kasus tersebut secepatnya dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami juga berharap kasus tersebut tidak dipolitisasi,” ujarnya. (din)