Jember, Rabu 16 April 2025 – Dalam upaya memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Jember bersama Pemerintah Desa Sukorejo dan Desa Pakusari resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa.
Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Kantor Desa Sukorejo dan Desa Pakusari dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, SH., MH, bersama Kepala Desa Sukorejo dan Kepala Desa Pakusari, disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rendy Indro Nursasongko, SH., MH.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, sekaligus mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran dana desa.
Kajari Jember, Ichwan Effendi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian ini bukan semata-mata pengawasan, tetapi juga bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi secara langsung kepada pemerintah desa, agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip good governance.
Kepala Desa Sukorejo dan Desa Pakusari menyambut baik kerja sama ini dan berharap dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Jember, seluruh kegiatan pembangunan dan penggunaan anggaran desa dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, dan efektif.