Kejari Jember Dukung Aplikasi E-Berpadu MA

 

Kejari Jember – Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., mendukung penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang diprakarsai oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jember.

 

“Kami juga berharap aplikasi E-Berpadu ini bukan hanya untuk pengolahan berkas di perkara pidana saja, namun bisa diimplementasikan ke semua perkara,” harap Kajari Sucitrawan, Selasa, 1 November 2022.

 

Implementasi aplikasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara PN Jember dengan Kejari Jember, serta Polres dan Lapas Klas IIA Jember.

 

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua PN Jember Dr. I Wayan Gede Rumega, Kspolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan, dan Kalapas Hasan Basri. Penandatanganan dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Jember.

 

Penandatanganan itu bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar-aparat penegak hukum melalui aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).

 

 

Dalam sambutannya Ketua PN Jember I Wayan Gede Rumega mengatakan, aplikasi E-Berpadu dibangun oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

 

“Aplikasi ini dibangun untuk memudahkan pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana,” terangnya.

 

Selain dihadiri oleh Kajari Sucirawan, penandatanganan itu juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts