Kejari Jember Menerima Pelimpahan Perkara Perbankan Syariah yang Ditangani Penyidik OJK

 

 

Kejari Jember – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kejaksaan Agung melimpahkan perkara perbankan ke Kejaksaan Negeri Jember, Kamis, 16 Juni 2022.

“Pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik OJK melalui Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jember,” terang Deasy Mariana Maruf, SH., MH.

“Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan pencatatan palsu,” imbuh Jaksa Peneliti dari Kejagung tersebut. Pelimphan itu dilakukan karena locus delictie berada di wilayah hukum Kejari Jember.

Dalam pelimpahan tahap kedua, Penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa pada Kejari Jember.

Disebutkan tersangka perkara tersebut adalah SW dan HP. “Oleh penyidik dari OJK tidak ditahan, dan untuk memperlancar persidangan oleh Kejaksaan Negeri Jember dilakukan penahanan,” terang Adik Sri Sumarsih, SH., MH.

Jaksa Penuntut  Umum Kejari Jember tersebut menjelaskan, setelah menerima berkas dan tersangka serta barang bukti maka tim jaksa akan segera melimpahkan perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jember.

Dijelaskan dalam perkara tersebut tersangka diduga melakukan manipulasi data nasabah yang mengajukan pinjaman salah satu bank syariah di Jember.

Karena itu, salah satu tersangka yang merupakan pimpinan di bank tersebut disangkakan melanggar pasal 63 ayat 1 huruf a atau ayat 2 hurub b Undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo pasal 55 KUHP. (din)

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts